Legislator Desak Tata Kelola Lahan Pasca Tambang di Bangka Belitung

12-08-2025 /
Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita. Foto : Dok/Andri

PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang - Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita menekankan pentingnya tata kelola yang lebih baik untuk lahan pasca tambang dalam pertemuan dengan jajaran Pemerintah, Mind ID dan PT Timah di PT Timah Tbk, Pangkal Pinang, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini disampaikan menyusul kekhawatiran atas dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat akibat area tambang yang tidak direklamasi dengan benar.

 

Pihaknya menyoroti ketidakjelasan prosedur reklamasi lahan tambang yang masih mengandung mineral tertentu. "Kami menekankan bahwa harus ada proses tata kelola yang lebih baik dan proper untuk lahan pasca tambang. Karena tadi disampaikan oleh salah satu direktur pengelolanya bahwa kalau misalnya lahan tambang itu masih mengandung mineral-mineral tertentu, maka tidak diizinkan untuk dilakukan reklamasi," ujarnya saat diwawancarai Parlementaria, Senin (11/8/2025).

 

Menurutnya, ketidakjelasan prosedur dan batas waktu reklamasi dapat berdampak pada keselamatan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa area pasca tambang yang terbengkalai kerap memakan korban, terutama anak-anak.

 

"Kami tidak mau pada akhirnya tanpa deadline yang sudah disepakati, daerah-daerah pasca tambang ini akan menimbulkan daerah terbuka yang akan menelan korban seperti yang terjadi selama ini. Kita kan sering mendengar berita bahwa ada anak-anak yang jatuh dan terluka di situ, bahkan sampai ada yang meninggal, kan itu yang harus kita hindari," tegas Ratna.

 

Selain Mind ID, dalam pertemuan ini digelar pada Senin (11/8) tersebut, Ratna juga meminta ketegasan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakum) di Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup. "Di sini kami juga meminta ketegasan dari Gakum di Kementerian ESDM maupun di Kementerian Lingkungan Hidup agar bisa menindak tegas oknum-oknum yang memang selama ini tidak mengerjakan secara prosedural dengan kaedah-kaedah lingkungan untuk pengelolaan area pasca tambang," jelasnya.

 

Lebih lanjut, sebagai bagian dari upaya mengatasi masalah reklamasi di wilayah Bangka Belitung yang dikenal sebagai salah satu penghasil timah terbesar di Indonesia, Ratna mengusulkan sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai. 

 

"Kalau perlu misalnya ada perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan dengan benar, maka ke depannya tidak usah lagi diberi izin untuk menimbulkan semacam punishment bagi mereka," tandasnya.

 

Dengan langkah ini, diharapkan reklamasi lahan pasca tambang di Bangka Belitung dapat berjalan sesuai prosedur, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga kelestarian lingkungan. (srw/aha)

BERITA TERKAIT
Komisi XII Tegaskan Keadilan Sosial dalam Penyediaan BBM dan Listrik di NTT
13-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Kupang — Komisi XII DPR RI menegaskan pentingnya menjaga keterjangkauan (affordability) bahan bakar minyak (BBM) dan listrik bagi masyarakat,...
Dipo Nusantara Soroti Kelangkaan dan Antrean Panjang BBM di NTT
13-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Kupang — Komisi XII DPR RI menyoroti persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang kerap menimbulkan antrean panjang di...
Ramson Siagian Soroti Besarnya Potensi PLTS dan Geothermal di NTT
13-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Kupang — Komisi XII DPR RI menilai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki potensi besar dalam pengembangan Energi Baru...
Pentingnya RUU EBET Guna Percepatan Transisi Menuju Energi Bersih
13-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi...